
Kepala dan Wakil Kepala Madrasah se-Kota Banda Aceh Ikuti Telaah KMA 1503 Tahun 2025
Masdubna.sch.id — Seluruh Kepala Madrasah dan Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum se-Kota Banda Aceh mengikuti kegiatan Telaah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum RA, MI, MTs, dan MA serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 tentang Petunjuk Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula MAN 1 Banda Aceh dan diikuti oleh perwakilan madrasah jenjang RA, MI, MTs, dan MA. Telaah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pimpinan madrasah terkait kebijakan terbaru Kementerian Agama dalam implementasi kurikulum serta pelaksanaan ujian madrasah.
Dalam kegiatan ini, peserta memperoleh penjelasan mengenai arah kebijakan kurikulum madrasah, penyesuaian pembelajaran, serta ketentuan teknis penyelenggaraan ujian madrasah sesuai POS yang berlaku. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana diskusi dan klarifikasi atas berbagai aspek teknis yang akan diterapkan di masing-masing satuan pendidikan.
Melalui kegiatan telaah ini, diharapkan seluruh madrasah di Kota Banda Aceh dapat mengimplementasikan kurikulum dan menyelenggarakan ujian madrasah secara seragam, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.








